zirois

TEMPAT SAMPAH, TEMPAT TIDUR

The Eagles - Hotel California

Friday, April 28

Otonomi

Sampai hari ini, Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah masih berlaku. Sampai hari ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa hukum salah satu agama telah menjadi hukum positif di sini.
Namun, beberapa tahun terakhir ada beberapa hal yang bisa disebut inkonstitusional. Beberapa daerah membuat serangkain perda yang berkaitan dengan agama. Padahal, pada UU no 32/1999 pasal 10 jelas disebutkan agama dikecualikan dari kewenangan pemerintah daerah. Artinya, urusan agama termasuk urusan pemerintah pusat.
Dimulai oleh Pemda Bulukumba yang membuat tiga perda kental mengadopsi hukum salah satu agama, pemda-pemda lain ikut membuatnya. Bahkan ada yang menyalin mentah-mentah. Kini berbagai daerah ikut-ikutan mengadopsi kebijakan Pemda Bulukumba itu.
Mengatur tentang moral pribadi warga, tapi tidak lupa korupsi APBD.

posted by zirois at 4/28/2006 08:56:00 PM

Images for your blog

0 Comments:

Post a Comment

<< Home

isinya

  • konvoi
  • Organisasi
  • Domestik
  • Spartacus
  • NIMBY
  • PP 36/2005
  • jalan

About Me

My Photo
Name: zirois
Location: Surabaya, Jawa Timur, Indonesia

I am learning bout writting in a daily newspaper since 2 years ago. I do agree if there's someone wanna teach me more bout anything. If you wanna make any letter or proposal, plese do not hesitate to contact me at kikoso@keromail.com

View my complete profile

jumlah pengunjung

Free Counter

pesen pengunjung


Blog images