PP 36/2005
Anda pernah ke Surabaya? jika sempat berkunjung lagi atau memang tinggal di surabaya, cobalah lewati jalan kedung baruk di kawasan surabaya timur. Klau bisa, lewati jalan itu dari Jalan Panjang Jiwo. Cobalah melihat ke sisi selatan jalan kedung baruk. Di mulut jalan dari sisi jalan panjang jiwo, akan terlihat deretan rumah kampung. Beberapa puluh meter kemudian, ada lahan kosong dengan papan berbunyi tanah milik pemkot surabaya.
Di lahan yang dipagar setinggi pinggang orang dewasa itu, terdapat onggokan sampah dan gerobaknya. Tepat di sebelah lahan itu, ada lahan lebih luas milik Perumahan Pondok Nirwana (salah satu perumahan elit di kawasan surabaya timur).
Kalau anda membeli peta resmi Kota Surabaya, akan terlihat rencana jalan lingkar timur yang rencananya melewati jalan kedung baruk. Atau kalau lewat Panjangjiwo, anda akan melihat jalan yang terbagi dua lajur lalu menjadi satu lajur ketika memasuki jalan kedung baruk.
Saya pernah berpikir, apakah PP 36 soal pembebasan tanah itu akan diberlakukan di Jalan Kedungbaruk? akankah tanah perumahan itu dibebaskan dengan mekanisme di PP itu?
Di lahan yang dipagar setinggi pinggang orang dewasa itu, terdapat onggokan sampah dan gerobaknya. Tepat di sebelah lahan itu, ada lahan lebih luas milik Perumahan Pondok Nirwana (salah satu perumahan elit di kawasan surabaya timur).
Kalau anda membeli peta resmi Kota Surabaya, akan terlihat rencana jalan lingkar timur yang rencananya melewati jalan kedung baruk. Atau kalau lewat Panjangjiwo, anda akan melihat jalan yang terbagi dua lajur lalu menjadi satu lajur ketika memasuki jalan kedung baruk.
Saya pernah berpikir, apakah PP 36 soal pembebasan tanah itu akan diberlakukan di Jalan Kedungbaruk? akankah tanah perumahan itu dibebaskan dengan mekanisme di PP itu?
