Djoko Suprastowo
Pernahkan anda melintas di Jalan Raya Porong dalam tujuh bulan terakhir? Jika ya, mungkin tidak sulit bagi anda membayangkan bagaimana perasaan warga empat desa yang tenggelam oleh lumpur di sana. Jika tidak, akan sulit bagi anda mengira-ngira apa yang ada dalam benak ratusan ribu manusia yang kehilangan segala hasil jerih payah selama belasan, puluhan tahun.
Pernahkan anda berpikir, suatu hari kasur, televisi, kursi, rumah yang anda beli sedikit demi sedikit selama bertahun-tahun harus binasa dalam waktu tidak sampai sehari. Semua musnah, terendam lumpur yang tidak kunjung ditetapkan tuannya.
Kamis, 19 Juli 2007 pukul 17.00, seorang korban lumpur bernama Joko Suprastowo mendatangi kantor pembayaran ganti rugi dari PT Lapindo Brantas Indonesia. Ia datang ke sana karena telah 23 hari menanti ganti rugi atas rumah dan tempat usahanya yang tidak kunjung cair. Telah 23 hari ia DITIPU lapindo.
23 hari itu masih harus ditambah dengan setahun penantian sejak tempat usaha dan rumahnya terendam lumpur. Menurut staf pembayaran di lapindo, Joko mengancam akan menembak dia. Saksi lain membantah.
Polisi kebingungan, akan diapakan Joko. Terakhir, Joko akan dikenai dua tuduhan. Pertama mengancam dan bisa dikenai pidana kurungan maksimal sembilan tahun. Kedua, MELAKUKAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN dan bisa diancam hukuman maksimal setahun penjara.
Jika apa yang dilakukan Joko tidak menyenangkan, Sudahkan ribuan warga di Porong mendapat perlakuan menyenangkan selama setahun terakhir?
Pernahkan anda berpikir, suatu hari kasur, televisi, kursi, rumah yang anda beli sedikit demi sedikit selama bertahun-tahun harus binasa dalam waktu tidak sampai sehari. Semua musnah, terendam lumpur yang tidak kunjung ditetapkan tuannya.
Kamis, 19 Juli 2007 pukul 17.00, seorang korban lumpur bernama Joko Suprastowo mendatangi kantor pembayaran ganti rugi dari PT Lapindo Brantas Indonesia. Ia datang ke sana karena telah 23 hari menanti ganti rugi atas rumah dan tempat usahanya yang tidak kunjung cair. Telah 23 hari ia DITIPU lapindo.
23 hari itu masih harus ditambah dengan setahun penantian sejak tempat usaha dan rumahnya terendam lumpur. Menurut staf pembayaran di lapindo, Joko mengancam akan menembak dia. Saksi lain membantah.
Polisi kebingungan, akan diapakan Joko. Terakhir, Joko akan dikenai dua tuduhan. Pertama mengancam dan bisa dikenai pidana kurungan maksimal sembilan tahun. Kedua, MELAKUKAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN dan bisa diancam hukuman maksimal setahun penjara.
Jika apa yang dilakukan Joko tidak menyenangkan, Sudahkan ribuan warga di Porong mendapat perlakuan menyenangkan selama setahun terakhir?
