Otonomi
Namun, beberapa tahun terakhir ada beberapa hal yang bisa disebut inkonstitusional. Beberapa daerah membuat serangkain perda yang berkaitan dengan agama. Padahal, pada UU no 32/1999 pasal 10 jelas disebutkan agama dikecualikan dari kewenangan pemerintah daerah. Artinya, urusan agama termasuk urusan pemerintah pusat.
Dimulai oleh Pemda Bulukumba yang membuat tiga perda kental mengadopsi hukum salah satu agama, pemda-pemda lain ikut membuatnya. Bahkan ada yang menyalin mentah-mentah. Kini berbagai daerah ikut-ikutan mengadopsi kebijakan Pemda Bulukumba itu.
Mengatur tentang moral pribadi warga, tapi tidak lupa korupsi APBD.
